Pengajuan Akun PPDB DKI SMA Dimulai, Ini Cara Memilih Sekolah Jalur Zonasi
PPDB DKI 2022 saat ini memasuki tahap pengajuan akun untuk jenjang SMA dan SMK. Setelah daftar pengajuan akun dilanjutkan dengan aktivasi pin/token lalu mendaftar sekolah dengan jalur zonasi.
Merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0012 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023, calon peserta didik baru (CPDB) dapat melakukan pengajuan akun secara daring melalui laman publik PPDB.
Adapun, dalam memilih sekolah, pendaftar jalur zonasi dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang sudah ditetapkan. Berikut langkah selengkapnya termasuk ketentuan dalam memilih sekolah untuk jenjang SMA.
A. Tahap Aktivasi Token
Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.
Merujuk pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0012 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Pelajaran 2022/2023, calon peserta didik baru (CPDB) dapat melakukan pengajuan akun secara daring melalui laman publik PPDB.
Adapun, dalam memilih sekolah, pendaftar jalur zonasi dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang sudah ditetapkan. Berikut langkah selengkapnya termasuk ketentuan dalam memilih sekolah untuk jenjang SMA.
A. Tahap Aktivasi Token
Mengakses laman publik PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id.
- Melakukan aktivasi akun dengan cara klik tombol Aktivasi dilanjutkan input Nomor Peserta (dari sistem sidanira).
- Mengganti pin/token dengan password.
- Melakukan aktivasi pin/token dan memilih sekolah tujuan.
- Bagaimana ketentuan memilih sekolah untuk jenjang SMA melalui jalur zonasi? Simak ketentuannya berikut ini.
B. Ketentuan Memilih Sekolah PPDB DKI 2022
C. Zona Prioritas Jalur Zonasi
D. Jadwal PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SMA
- Pendaftar jalur zonasi dapat memilih sekolah sesuai dengan daftar zona sekolah yang sudah ditetapkan.
- CPDB SMA dapat memilih maksimal 3 peminatan baik di 1 sekolah yang sama atau berbeda-beda, kecuali untuk sekolah penggerak karena tidak ada peminatan. Pilihan sekolah sesuai daftar zona sekolah yang ditetapkan.
- Jika belum lolos di sekolah tujuan, dapat mendaftar di sekolah lain selama pendaftaran jalur zonasi masih berlangsung.
- Jika peserta sudah diterima maka tidak dapat mengganti pilihan lain selama jadwal pendaftaran masih berlangsung.
C. Zona Prioritas Jalur Zonasi
- Zona prioritas pertama diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT lokasi sekolah dan CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung bersinggungan dengan RT lokasi sekolah;
- Zona prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan; dan
- Zona prioritas ketiga diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan/atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.
D. Jadwal PPDB DKI Jakarta 2022 Jenjang SMA
- Prapendaftaran SMP, SMA, SMK: 17 Mei - 14 Juni 2022
- Pengajuan akun SMA dan SMK: 30 Mei 2022
- Jalur Prestasi SMP, SMA, SMK: 13 - 17 Juni 2022
- Jalur Afirmasi Prioritas 1 SD, SMP, SMA, SMK: 13 - 17 Juni 2022
- PPDB Bersama Tahap 1 SMA dan SMK: 13 - 17 Juni 2022
- Jalur Pindah Tugas Orang Tua (PTO) SD, SMP, SMA, SMK: 13 Juni - 1 Juli 2022
- PPDB Bersama Tahap 2 SMA dan SMK: 20 - 24 Juni 2022
- Jalur Zonasi SMP dan SMA: 27 Juni - 1 Juli 2022
- PPDB Tahap 2 SMP, SMA, SMK, dan Tahap 3 SD: 4 - 8 Juli 2022
- Nah itulah informasi mengenai cara memilih sekolah PPDB DKI 2022 untuk jenjang SMA. Semoga berhasil,