Informasi : Aplikasi Auto proctor / pengawasan pada halaman ini sudah diaktifkan.
Posts

Peran Pramuka dalam upaya dan pencegahan Pemberantasan Narkoba

 Peran dan kontribusi Gerakan Pramuka dalam program P4GN telah terwadahi dalam Nota Kesepahaman antara Badan Narkotika Nasional dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : NK/48/VII/2018/BNN Nomor : 006/PK-MoU/2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Nota Kesepahaman telah ditandatangani pada tanggal 20 Juli 2018 oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dengan Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.


Pointers Nota Kesepahaman tersebut adalah penyebarluasan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) P4GN melalui peningkatan keterampilan, kedisiplinan dan kompetensi, kemandirian di pendidikan kepramukaan serta pembentukan relawan anti narkoba. Adapun definisi Relawan Anti Narkoba dalam Nota Kesepahaman ini adalah seseorang yang bersedia mengabdi secara ikhlas, tanpa pamrih, dan tanpa diberikan imbalan yang memiliki kemampuan dan kepedulian sebagai penggerak penyebarluasan informasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.


Guna lebih menjabarkan poin-poin dalam Nota Kesepahaman, maka ditandatanganilah Perjanjian Kerjasama antara Deputi Bidang Pencegahan Badan Narkotika Nasional dengan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor : PKS/49/VII/2018/BNN Nomor : 007/PK-MoU/2018 tentang Peran Gerakan Pramuka dalam Penyebarluasan Komunikasi, Informasi dan Edukasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Pembentukan Relawan Anti Narkoba.


Adapun pointers Perjanjian Kerjasama adalah diantaranya pembentukan karakter melalui pendidikan kepramukaan dalam rangka menciptakan lingkungan bersih dari penyalahgunaan narkoba—yang dalam hal ini materi desain dan jenis permainannya menjadi kewenangan Gerakan Pramuka. Disamping itu, Gerakan Pramuka juga berkewajiban untuk membuat himbauan kepada seluruh jajaran kwartir untuk membentuk relawan anti narkoba. Sedangkan pelaksanaan sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba oleh BNN diantaranya dapat dilakukan melalui kampanye anti narkoba; penyuluhan; seminar; FGD; saresehan; talkshow; diskusi interaktif maupun forum-forum lainnya seperti latihan / pertemuan rutin kepramukaan baik di pangkalan, kwartir atau satuan karya

Ragam kegiatan yang akan dilakukan mari kita sesuaikan dengan potensi dan kearifan lokal yang berlaku di setiap Kabupaten / kota.


Ikhlas Bakti Bina Bangsa, Berbudi Bawa Laksana


Satyaku Ku Dharmakan


Dharmaku Ku Baktikan


Salam Pramuka!!

Post a Comment

© Brawirawi - Official. All rights reserved. Developed by Jago Desain