Terbaru! Begini Syarat Mudik Lebaran Naik Bus 2022
Pemerintah kembali memberlakukan kewajiban masyarakat melakukan tes antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan baik itu menggunakan pesawat atau kereta api Namun, ketentuan ini hanya berlaku bagi sebagian kelompok masyarakat.
Ketentuan di atas dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 16 Nomor 2022 tertanggal 2 April 2022 lalu, Selasa (12/4/2022).
Dalam SE yang diteken Ketua Satgas Suharyanto itu, disebutkan bahwa masyarakat yang mudik dengan menggunakan pesawat, kereta api, dan bus tidak wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 jika sudah menerima booster.
Ketentuan di atas berlaku efektif terhitung mulai 2 April 2022, hingga waktu yang ditentukan dan dievaluasi lebih lanjut hingga perkembangan terakhir di lapangan atau hasil evaluasi dari kementerian/lembaga.
Pemerintah sendiri telah memberikan lampu hijau bagi masyarakat yang akan melakukan aktivitas mudik pada lebaran tahun ini. Namun, pemerintah memberlakukan sejumlah persyaratan.