Kriteria PPDB DKI 2022 Jalur Prestasi, Afirmasi, Zonasi, PTO, Apa Saja?
Ada empat jalur PPDB DKI 2022 yakni jalur prestasi, afirmasi, zonasi, dan perpindahan tugas orang tua (PTO). Selain itu juga ada PPDB bersama, maksudnya adalah melibatkan sekolah swasta.
Bagaimana kriteria tiap jalur PPDB DKI 2022? Simak penjelasannya berikut ini.
1. Jalur Prestasi
Jalur prestasi memperhatikan peserta didik dengan melihat indeks prestasi akademik dan non akademik.
A. Kriteria seleksi jalur prestasi
- Nilai rapor
- Presentil nilai rapor di sekolah asal
- Prestasi bidang akademik (sertifikat kejuaraan)
- Prestasi bidang non akademik (sertifikat kejuaraan, pengalaman kepemimpinan osis/ MPK, dan ekskul)
- Presentil non akademik di sekolah asal
B. Indikator Penilaian
1. Nilai rapor
2. Persentil nilai rapor
3. Prestasi non akademik
4. Prestasi non akademik
5. Presentil non akademik
2. Jalur Afirmasi
A. Afirmasi prioritas pertama
- Anak panti
- Anak penyandang difabel
- Anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19
- Anak penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kecuali jenjang SD
B. Afirmasi prioritas kedua
- Anak penerima KJP Plus yang masih aktif
- Anak yang terdaftar dalam DTKS
- Anak dari pengemudi Jak Lingko
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
C. Mekanisme seleksi afirmasi
- Jenjang SMP-SMA prioritas pertama dan prioritas kedua jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi menggunakan zonasi sekolah dan waktu pendaftar.
- Jenjang SMK afirmasi prioritas pertama dan prioritas kedua jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan menggunakan indeks prestasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
3. Jalur Zonasi
A. Zonasi SD
CPDB ditentukan dengan kedekatan domisili peserta didik dengan kelurahan sekolah atau kelurahan yang beririsan dengan kelurahan sekolah.
B. Zonasi SMP dan SMA
i. Zonasi prioritas pertama, diperentukkan bagi:
- CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT sekolah
- CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT sekolah
ii. Zonasi prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
iii. Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.
- Nilai rapor
- Presentil nilai rapor di sekolah asal
- Prestasi bidang akademik (sertifikat kejuaraan)
- Prestasi bidang non akademik (sertifikat kejuaraan, pengalaman kepemimpinan osis/ MPK, dan ekskul)
- Presentil non akademik di sekolah asal
B. Indikator Penilaian
1. Nilai rapor
- akademik: 30 persen
- non akademik: 10 persen
2. Persentil nilai rapor
- akademik: 30 persen
- non akademik: 5 persen
3. Prestasi non akademik
- akademik: 30 persen
- non akademik: 5 persen
4. Prestasi non akademik
- akademik: 5 persen
- non akademik: 40 persen
5. Presentil non akademik
- akademik: 5 persen
- non akademik: 40 persen
2. Jalur Afirmasi
A. Afirmasi prioritas pertama
- Anak panti
- Anak penyandang difabel
- Anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19
- Anak penerima KJP Plus sekaligus penerima PIP kecuali jenjang SD
B. Afirmasi prioritas kedua
- Anak penerima KJP Plus yang masih aktif
- Anak yang terdaftar dalam DTKS
- Anak dari pengemudi Jak Lingko
- Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
C. Mekanisme seleksi afirmasi
- Jenjang SMP-SMA prioritas pertama dan prioritas kedua jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi menggunakan zonasi sekolah dan waktu pendaftar.
- Jenjang SMK afirmasi prioritas pertama dan prioritas kedua jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi dengan menggunakan indeks prestasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
3. Jalur Zonasi
A. Zonasi SD
CPDB ditentukan dengan kedekatan domisili peserta didik dengan kelurahan sekolah atau kelurahan yang beririsan dengan kelurahan sekolah.
B. Zonasi SMP dan SMA
i. Zonasi prioritas pertama, diperentukkan bagi:
- CPDB yang berdomisili di RT yang sama dengan RT sekolah
- CPDB yang berdomisili di RT yang berbatasan langsung atau bersinggungan dengan RT sekolah
ii. Zonasi prioritas kedua diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili di RT pada sekitar sekolah berdasarkan pemetaan.
iii. Zona prioritas ketiga, diperuntukkan bagi CPDB yang berdomisili sama dan atau berdekatan dengan kelurahan sekolah.
4. Jalur PTO
A. CPDB yang orang tuanya mendapatkan surat penugasan dari instansi lembaga, kantor, perusahaan yang mempekerjakan paling lama satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
B. Anak guru yang memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya.
C. Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasarkan pembobotan indeks prestasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Itulah kriteria masing-masing jalur PPDB DKI 2022. Perhatikan baik-baik ya
A. CPDB yang orang tuanya mendapatkan surat penugasan dari instansi lembaga, kantor, perusahaan yang mempekerjakan paling lama satu tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
B. Anak guru yang memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orang tuanya.
C. Jika jumlah pendaftar melebihi daya tampung maka dilakukan seleksi berdasarkan pembobotan indeks prestasi, pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.
Itulah kriteria masing-masing jalur PPDB DKI 2022. Perhatikan baik-baik ya