Kapan Lebaran 2022? Ilmuwan Jelaskan Kemungkinan NU Muhammadiyah Sama
Perayaan Idul Fitri atau Lebaran 2022 makin dekat bersamaan dengan pelaksanaan puasa Ramadan. Seperti tahun-tahun sebelumnya, pemerintah menetapkan Idul Fitri melalui sidang isbat.
Beberapa organisasi masyarakat (ormas) Islam juga mulai mengumumkan perayaan Lebaran 2022. Bersamaan dengan informasi tersebut, perkiraan Lebaran 2022 bisa ditinjau dari sisi ilmu pengetahuan.
Dalam blognya, astronom senior Thomas Djamaluddin memperkirakan Lebaran 2022 berlangsung bersamaan. Masyarakat tak perlu lagi bingung layaknya pada awal Ramadan 2022 yang dimulai berbeda.
Baca artikel detikedu, "Kapan Lebaran 2022? Ilmuwan Jelaskan Kemungkinan NU Muhammadiyah Sama" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6041274/kapan-lebaran-2022-ilmuwan-jelaskan-kemungkinan-nu-muhammadiyah-sama.
Beberapa organisasi masyarakat (ormas) Islam juga mulai mengumumkan perayaan Lebaran 2022. Bersamaan dengan informasi tersebut, perkiraan Lebaran 2022 bisa ditinjau dari sisi ilmu pengetahuan.
Dalam blognya, astronom senior Thomas Djamaluddin memperkirakan Lebaran 2022 berlangsung bersamaan. Masyarakat tak perlu lagi bingung layaknya pada awal Ramadan 2022 yang dimulai berbeda.
Baca artikel detikedu, "Kapan Lebaran 2022? Ilmuwan Jelaskan Kemungkinan NU Muhammadiyah Sama" selengkapnya https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-6041274/kapan-lebaran-2022-ilmuwan-jelaskan-kemungkinan-nu-muhammadiyah-sama.
"Dari berbagai pendapat pakar hisab rukyat, kemungkinan besar Idul Fitri akan seragam 2 Mei, tetapi masih ada potensi perbedaan Idul Fitri 3 Mei 2022," kata ilmuwan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tersebut.
Menurut Thomas, ada beberapa hal yang memungkinkan Lebaran 2022 berlangsung bersamaan. Berikut penjelasannya
1. Perhitungan hisab
Posisi bulan pada saat maghrib, Sabtu (01/05/2022), di wilayah Sumatera bagian utara telah dekat dengan batas kriteria elongasi. Kriteria MABIMS menetapkan besar elongasi adalah 6,4 derajat.
Sama dengan MABIMS, hisab kontemporer dari beberapa kitab menunjukkan beberapa wilayah di Sumatera sudah memenuhi kriteria elongasi 6,4 derajat. Misalnya hisab yang dilakukan Ibnu Zaid Abdo el-Moeid.
3. Dukungan imkan rukyat Odeh
Thomas menjelaskan adanya dukungan kriteria imkan rukyat (visibilitas hilal) Odeh. Kriteria menjelaskan, hilal mungkin bisa dirukyat dengan menggunakan alat optik (binokuler atau teleskop) di sebagian wilayah Indonesia saat maghrib Sabtu (01/05/2022).
3. Laporan rukyat sesuai kriteria MABIMS
Menurut Thomas bila ada laporan rukyat yang melihat hilal, hasil pengamatan kemungkinan diterima karena sesuai kriteria MABIMS. Kriteria tersebut adalah tinggi bulan minimal tiga derajat, dengan elongasi paling kecil 6,4 derajat.
Apalagi Lembaga Falakiyah PBNU menggunakan definisi elongasi geosentrik dalam kriterianya. Kalau kesaksian rukyat diterima pada sidang itsbat, maka secara syar'i dianggap legal (sah).
4. Yurisprudensi keputusan sidang isbat Ramadan 1987
Jika tidak ada laporan rukyatul hilal, sidang isbat mungkin menggunakan yurisprudensi keputusan penetapan awal Ramadan 1407/1987. Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu saat menghadapi perkara yang tidak diatur dalam Undang-undang (UU).
Saat itu, tidak ada laporan terlihatnya hilal padahal posisi bulan dianggap telah memenuhi kriteria imkan rukyat. Keputusan itu juga merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 1981.
Menurut Thomas, ada beberapa hal yang memungkinkan Lebaran 2022 berlangsung bersamaan. Berikut penjelasannya
1. Perhitungan hisab
Posisi bulan pada saat maghrib, Sabtu (01/05/2022), di wilayah Sumatera bagian utara telah dekat dengan batas kriteria elongasi. Kriteria MABIMS menetapkan besar elongasi adalah 6,4 derajat.
Sama dengan MABIMS, hisab kontemporer dari beberapa kitab menunjukkan beberapa wilayah di Sumatera sudah memenuhi kriteria elongasi 6,4 derajat. Misalnya hisab yang dilakukan Ibnu Zaid Abdo el-Moeid.
3. Dukungan imkan rukyat Odeh
Thomas menjelaskan adanya dukungan kriteria imkan rukyat (visibilitas hilal) Odeh. Kriteria menjelaskan, hilal mungkin bisa dirukyat dengan menggunakan alat optik (binokuler atau teleskop) di sebagian wilayah Indonesia saat maghrib Sabtu (01/05/2022).
3. Laporan rukyat sesuai kriteria MABIMS
Menurut Thomas bila ada laporan rukyat yang melihat hilal, hasil pengamatan kemungkinan diterima karena sesuai kriteria MABIMS. Kriteria tersebut adalah tinggi bulan minimal tiga derajat, dengan elongasi paling kecil 6,4 derajat.
Apalagi Lembaga Falakiyah PBNU menggunakan definisi elongasi geosentrik dalam kriterianya. Kalau kesaksian rukyat diterima pada sidang itsbat, maka secara syar'i dianggap legal (sah).
4. Yurisprudensi keputusan sidang isbat Ramadan 1987
Jika tidak ada laporan rukyatul hilal, sidang isbat mungkin menggunakan yurisprudensi keputusan penetapan awal Ramadan 1407/1987. Yurisprudensi adalah keputusan hakim terdahulu saat menghadapi perkara yang tidak diatur dalam Undang-undang (UU).
Saat itu, tidak ada laporan terlihatnya hilal padahal posisi bulan dianggap telah memenuhi kriteria imkan rukyat. Keputusan itu juga merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 1981.