Duduk Perkara Kasus Ekspor Minyak Goreng Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Dalam Negeri (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana atau IWW ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan minyak goreng. Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Selasa (19/4/2022).
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022). Adapun ketiga tersangka lainnya, yakni:
Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, berinisial TS Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), berinisial SMA General Manager di PT Musim Mas, berinisial PT Baca juga: Kala Mendag Minta Maaf Tak Dapat Mengontrol Harga Minyak Goreng...
Lalu, bagaimana duduk perkara kasus ekspor minyak goreng Indrasari Wisnu Wardhana tersebut?
Duduk perkara kasus
Dikutip Selasa (19/4/2022), Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan, IWW menjadi tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya. IWW diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya.
Persetujuan tersebut diberikan kepada perusahaan Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas. Baca juga: Profil 3 Perusahaan Sawit Swasta yang Terjerat Kasus Ekspor Minyak Goreng Burhanuddin menyebut, perbuatan para tersangka ini menyebabkan kerugian perekonomian negara. Dampaknya, mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil.