Informasi : Aplikasi Auto proctor / pengawasan pada halaman ini sudah diaktifkan.

Beasiswa Guru S2

 A. Sasaran Program

Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah

dengan status pegawai tetap pada satuan

pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA di lingkungan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

B. Skema Program

Program Magister (S2) di luar negeri dilak-

sanakan secara daring (on-line) dan Magister

(S2) di dalam negeri yang dilaksanakan secara

luring di perguruan tinggi terbaik yang telah

ditetapkan.

C. Komponen Pendanaan

1. Magister Dalam Negeri

a. Dana Pendidikan

1) Dana Pendaftaran

2) Dana SPP

3) Dana Tunjangan Buku (per tahun)

4) Dana Bantuan Tesis

5) Dana Bantuan Seminar Internasional

6) Dana Bantuan Publikasi Jurnal Inter-

nasional

b. Dana Pendukung

1)Dana Asuransi Kesehatan

2) Dana Hidup Bulanan

2. Magister Luar Negeri (On-line)

a. Dana Pendidikan

1)Dana Pendaftaran

2) Dana SPP

3) Dana Tunjangan Buku (per tahun)

4) Dana Bantuan Tesis

5) Dana Bantuan Seminar Internasional

6) Dana Bantuan Publikasi Jurnal Inter-

nasional

b. Dana Pendukung

1)Dana Asuransi Kesehatan (BPJS kelas 1)

2) Dana Hidup Bulanan

D. Kebijakan Beasiswa

1. Program beasiswa Magister (S2) dalam

negeri dilaksanakan pada perguruan tinggi

dan program studi dengan akreditasi A.

2. Program S2 luar negeri dilaksanakan melalui

daring (online) di Universty of People, Cali-

fornia, USA.

3. Sudah memiliki LoA Unconditional atau

sedang menempuh studi pada semester

satu (1) tahun akademik 2021/2022 dan tidak

sedang berstatus tugas belajar.

E. Penyaluran Beasiswa

1. Komponen beasiswa yang berupa dana

pendidikan disalurkan secara langsung ke

rekening perguruan tinggi;

2. Komponen beasiswa selain dana pen-

didikan disalurkan secara langsung ke

rekening penerima beasiswa;

3. Penyaluran komponen beasiswa se-

bagaimana dimaksud pada angka 1 dan

angka 2 dilakukan oleh LPDP melalui Bank

Penyalur yang ditetapkan.


K. Cuti dalam masa pendidikan

1. Penerima beasiswa dapat diberikan cuti

dalam masa pendidikan apabila:

a. kondisi kesehatan yang mengakibatkan

penerima beasiswa tidak dapat mengi-

kuti perkuliahan yang melebihi jangka

waktu 1 (satu) bulan yang dibuktikan

dengan surat keterangan dokter/rumah

sakit;

b. kondisi bencana alam baik yang dialami

penerima beasiswa sendiri atau tempat

studi yang melebihi waktu 1 (satu) bulan

dibuktikan dengan surat keterangan

terjadinya bencana dari kelurahan atau

kecamatan setempat;

c. kondisi lain yang mengharuskan peneri-

ma beasiswa meninggalkan pendidikan

sementara.

2. Cuti dalam masa pendidikan sebagaima-

na dimaksud pada angka 1 dapat diberikan

setelah mengajukan permohonan izin cuti

secara tertulis kepada Direktur Jenderal

Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK)

Kemendikbud.

3. Cuti diperbolehkan hanya satu semester

dan dapat diperpanjang dengan ijin tertulis

dan atas persetujuan dari Direktur Jenderal

Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK)

Kemendikbud.

4. Selama menjalani cuti pendidikan, penerima

beasiswa tidak mendapatkan beasiswa.

5. Beasiswa diberikan kembali setelah

penerima beasiswa aktif melaksanakan

pendidikan atau kuliah.

6. Penerima beasiswa bertanggung jawab

menanggung biaya pendidikan yang timbul

selama menjalankan cuti pendidikan sesuai

dengan ketetapan perguruan tinggi.

L. Pembatalan sebagai Penerima

Beasiswa

Penerima beasiswa dapat dibatalkan sebagai

penerima apabila:

1. Tidak mendapatkan LoA Unconditional

selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan sejak

ditetapkan sebagai penerima beasiswa;

2. berhenti dalam pendidikan;

3. mengundurkan diri sebagai penerima

beasiswa;

4. dihukum dengan pidana penjara dan/

atau akibat pemberian sanksi dari pemberi

beasiswa;

5. sakit yang mengakibatkan tidak dapat

mengikuti pendidikan dalam jangka yang

lama;

6. meninggal dunia.

M. Sanksi

1. Penerima beasiswa dapat dikenai sanksi

tertulis atau teguran jika:

a. bekerja selama masa studi;

b. tidak melaporkan hasil studi selama

satu semester.

2. Penerima beasiswa dapat dikenai sanksi

pengembalian dana beasiswa yang

diterima ke kas negara apabila:

a. terlibat dalam gerakan/organisasi/

ideologi yang bertentangan dan/atau

berpotensi mengganggu tegaknya

ideologi Pancasila, Undang-Undang

Dasar 45, dan Negara Kesatuan Republik

Indonesia;

b. tidak kembali dan mengabdi di Indone-

sia setelah selesai studi;

c. terlibat dalam aktivitas/tindakan yang

melanggar hukum dan norma sosial

masyarakat Indonesia;

d. menerima beasiswa dari sumber lain/

double funding;

e. berhenti dalam Pendidikan dan/atau

mengundurkan diri sebagai penerima

Beasiswa.

N. Pengelolaan Alumni

1. Ditjen GTK mengembangkan database

alumni

2. Ditjen GTK mendorong alumni untuk

melakukan:

a. pengembangan jejaring, yaitu sarana

penghubung antara alumni untuk

berbagi informasi tentang peluang

pengembangan prestasi personal mau-

pun peluang pembangunan kontribusi

sosial;

b. peran serta alumni dalam

pengembangan institusi/ lembaga

strategis, dan masyarakat secara luas.

© Brawirawi - Official. All rights reserved. Developed by Jago Desain