A. Sasaran Program
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
dengan status pegawai tetap pada satuan
pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA di lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
B. Skema Program
Program Magister (S2) di luar negeri dilak-
sanakan secara daring (on-line) dan Magister
(S2) di dalam negeri yang dilaksanakan secara
luring di perguruan tinggi terbaik yang telah
ditetapkan.
C. Komponen Pendanaan
1. Magister Dalam Negeri
a. Dana Pendidikan
1) Dana Pendaftaran
2) Dana SPP
3) Dana Tunjangan Buku (per tahun)
4) Dana Bantuan Tesis
5) Dana Bantuan Seminar Internasional
6) Dana Bantuan Publikasi Jurnal Inter-
nasional
b. Dana Pendukung
1)Dana Asuransi Kesehatan
2) Dana Hidup Bulanan
2. Magister Luar Negeri (On-line)
a. Dana Pendidikan
1)Dana Pendaftaran
2) Dana SPP
3) Dana Tunjangan Buku (per tahun)
4) Dana Bantuan Tesis
5) Dana Bantuan Seminar Internasional
6) Dana Bantuan Publikasi Jurnal Inter-
nasional
b. Dana Pendukung
1)Dana Asuransi Kesehatan (BPJS kelas 1)
2) Dana Hidup Bulanan
D. Kebijakan Beasiswa
1. Program beasiswa Magister (S2) dalam
negeri dilaksanakan pada perguruan tinggi
dan program studi dengan akreditasi A.
2. Program S2 luar negeri dilaksanakan melalui
daring (online) di Universty of People, Cali-
fornia, USA.
3. Sudah memiliki LoA Unconditional atau
sedang menempuh studi pada semester
satu (1) tahun akademik 2021/2022 dan tidak
sedang berstatus tugas belajar.
E. Penyaluran Beasiswa
1. Komponen beasiswa yang berupa dana
pendidikan disalurkan secara langsung ke
rekening perguruan tinggi;
2. Komponen beasiswa selain dana pen-
didikan disalurkan secara langsung ke
rekening penerima beasiswa;
3. Penyaluran komponen beasiswa se-
bagaimana dimaksud pada angka 1 dan
angka 2 dilakukan oleh LPDP melalui Bank
Penyalur yang ditetapkan.
K. Cuti dalam masa pendidikan
1. Penerima beasiswa dapat diberikan cuti
dalam masa pendidikan apabila:
a. kondisi kesehatan yang mengakibatkan
penerima beasiswa tidak dapat mengi-
kuti perkuliahan yang melebihi jangka
waktu 1 (satu) bulan yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter/rumah
sakit;
b. kondisi bencana alam baik yang dialami
penerima beasiswa sendiri atau tempat
studi yang melebihi waktu 1 (satu) bulan
dibuktikan dengan surat keterangan
terjadinya bencana dari kelurahan atau
kecamatan setempat;
c. kondisi lain yang mengharuskan peneri-
ma beasiswa meninggalkan pendidikan
sementara.
2. Cuti dalam masa pendidikan sebagaima-
na dimaksud pada angka 1 dapat diberikan
setelah mengajukan permohonan izin cuti
secara tertulis kepada Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK)
Kemendikbud.
3. Cuti diperbolehkan hanya satu semester
dan dapat diperpanjang dengan ijin tertulis
dan atas persetujuan dari Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK)
Kemendikbud.
4. Selama menjalani cuti pendidikan, penerima
beasiswa tidak mendapatkan beasiswa.
5. Beasiswa diberikan kembali setelah
penerima beasiswa aktif melaksanakan
pendidikan atau kuliah.
6. Penerima beasiswa bertanggung jawab
menanggung biaya pendidikan yang timbul
selama menjalankan cuti pendidikan sesuai
dengan ketetapan perguruan tinggi.
L. Pembatalan sebagai Penerima
Beasiswa
Penerima beasiswa dapat dibatalkan sebagai
penerima apabila:
1. Tidak mendapatkan LoA Unconditional
selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan sejak
ditetapkan sebagai penerima beasiswa;
2. berhenti dalam pendidikan;
3. mengundurkan diri sebagai penerima
beasiswa;
4. dihukum dengan pidana penjara dan/
atau akibat pemberian sanksi dari pemberi
beasiswa;
5. sakit yang mengakibatkan tidak dapat
mengikuti pendidikan dalam jangka yang
lama;
6. meninggal dunia.
M. Sanksi
1. Penerima beasiswa dapat dikenai sanksi
tertulis atau teguran jika:
a. bekerja selama masa studi;
b. tidak melaporkan hasil studi selama
satu semester.
2. Penerima beasiswa dapat dikenai sanksi
pengembalian dana beasiswa yang
diterima ke kas negara apabila:
a. terlibat dalam gerakan/organisasi/
ideologi yang bertentangan dan/atau
berpotensi mengganggu tegaknya
ideologi Pancasila, Undang-Undang
Dasar 45, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. tidak kembali dan mengabdi di Indone-
sia setelah selesai studi;
c. terlibat dalam aktivitas/tindakan yang
melanggar hukum dan norma sosial
masyarakat Indonesia;
d. menerima beasiswa dari sumber lain/
double funding;
e. berhenti dalam Pendidikan dan/atau
mengundurkan diri sebagai penerima
Beasiswa.
N. Pengelolaan Alumni
1. Ditjen GTK mengembangkan database
alumni
2. Ditjen GTK mendorong alumni untuk
melakukan:
a. pengembangan jejaring, yaitu sarana
penghubung antara alumni untuk
berbagi informasi tentang peluang
pengembangan prestasi personal mau-
pun peluang pembangunan kontribusi
sosial;
b. peran serta alumni dalam
pengembangan institusi/ lembaga
strategis, dan masyarakat secara luas.