A. Sasaran Program
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
dengan satus sebagai pegawai tetap pada
satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA
di lingkungan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
B. Skema Program
Program doktoral (S3) dalam negeri di perguru-
an tinggi yang telah ditetapkan yang memiliki
akreditasi A.
C. Komponen Pendanaan
Komponen pendanaan sebagai berikut:
1. Dana Pendidikan
a. Dana Pendaftaran
b. Dana SPP
c. Dana Tunjangan Buku (per tahun)
d. Dana Bantuan Tesis/Disertasi
e. Dana Bantuan Seminar Internasional
f. Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasi onal
1. Dana Pendukung
a. Dana Transportasi
b. Dana Asuransi Kesehatan (BPJS kelas 1)
c. Dana Hidup Bulanan
d. Dana Kedatangan
e. Dana Tunjangan Keluarga (dimulai
semester ke-3)
f. Dana Keadaan Darurat
D. Kebijakan Beasiswa
1. Program beasiswa doctoral (S3) dilaksanakan
pada perguruan tinggi di dalam negeri dengan
akreditasi dan program studi minimal A.
2. Sudah memiliki LoA Unconditional atau
sedang menempuh studi pada semester
satu (1) tahun akademik 2021/2022 dan tidak
sedang berstatus tugas belajar.
E. Penyaluran Beasiswa
1. Komponen beasiswa yang berupa dana
pendidikan disalurkan secara langsung ke
rekening perguruan tinggi;
2. Komponen beasiswa selain dana pendidikan
disalurkan secara langsung ke rekening
penerima beasiswa;
3. Penyaluran komponen beasiswa sebagai-
mana dimaksud pada angka 1 dan angka
2 dilakukan oleh LPDP melalui Bank Penyalur
yang ditetapkan.
F. Persyaratan Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)/
SIM PKB
3. Sudah mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun
berturut-turut.
4. Telah menyelesaikan studi program magis-
ter (S2) dan menyelesaikan studi program
magister untuk beasiswa program doktoral
(S3) dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perguruan tinggi dalam negeri yang
terakreditasi oleh Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),
b. Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri
5. Melampirkan surat rekomendasi (format
terlampir)sebagai berikut:
a. Surat Rekomendasi dari dari atasan;
b. Surat Rekomendasi dari perguruan tinggi
asal.
6. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas
reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-
kelas sebagai berikut:
a. Kelas Eksekutif;
b. Kelas Khusus;
c. Kelas Karyawan;
d. Kelas Jauh;
e. Kelas yang diselenggarakan bukan di
perguruan tinggi induk;
f. Kelas Internasional khusus tujuan Dalam
Negeri;
g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1
negara perguruan tinggi.
7. Menyampaikan surat keterangan sehat/
bebas narkoba
8. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran
daring.
9. Menulis komitmen kontribusi ke instansi asal
pasca studi (template terlampir)
G. Persyaratan Khusus
1. Mengunggah dokumen Letter of Admission/
Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai
program studi dan Perguruan Tinggi tujuan
pada aplikasi pendaftaran.
2. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa
dari dinas pendidikan bagi guru PNS, dan dari
yayasan bagi guru tetap yayasan.
3. Bersedia menandatangani surat pernyataan
(format terlampir).
4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar
per 31 Desember tahun pendaftaran yaitu 40
(empat puluh) tahun.
5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumu-
latif (IPK) jenjang studi sebelumnya seku-
rang-kurangnya 3,25 pada skala 4 atau yang
setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai
asli atau telah dilegalisir.
6. Mengunggah dokumen sertifikat kemam-
puan bahasa Inggris yang masih berlaku
dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE
Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Pendaftar tujuan doktoral dalam negeri
skor minimal kemampuan bahasa Inggris
TOEFL ITP® 530, TOEIC 700, iBT® 70, IELTS 6.0,
TOAFL 530
b. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus
berasal dari lembaga resmi penyeleng-
gara tes TOEFL ITP di Indonesia.
7. Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai
penerima beasiswa tidak dapat mengajukan
perpindahan perguruan tinggi tujuan dan
program studi tujuan.
8. Pendaftar dimaksud harus sudah menem-
puh studi pada semester 1 (semester ganjil
tahun akademik 2021/2022) sesuai perguruan
tinggi dan program studi tujuan dalam daftar
program dan tidak sedang berstatus tugas
belajar.
H. Pendaftaran
1. Pendaftar yang sudah menerima LoA dan
memenuhi kriteria dapat mendaftar secara
online melalui laman https://beasiswa.kem-
dikbud.go.id/
2. Pendaftar melengkapi dan mengunggah
semua dokumen yang dipersyaratkan pada
aplikasi pendaftaran.
I. Jadwal Pendaftaran
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 2 Mei 2021 s.d
30 Juni 2021
J. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
Ditjen GTK melakukan monitoring, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan program beasiswa
program doktoral (S3) pada perguruan tinggi
yang telah ditetapkan antara Oktober sampai
dengan Desember.
K. Cuti dalam masa pendidikan
1. Penerima beasiswa dapat diberikan cuti
dalam masa pendidikan apabila:
a. kondisi kesehatan yang mengakibatkan
penerima beasiswa tidak dapat mengikuti
perkuliahan yang melebihi jangka waktu
1 (satu) bulan yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter/rumah sakit;
b. kondisi bencana alam baik yang dialami
penerima beasiswa sendiri atau tempat
studi yang melebihi waktu 1 (satu) bulan
dibuktikan dengan surat keterangan
terjadinya bencana dari kelurahan atau
kecamatan setempat;
c. kondisi lain yang mengharuskan peneri ma beasiswa meninggalkan pendidikan
sementara.
2. Cuti dalam masa pendidikan sebagaimana di-
maksud pada angka 1 dapat diberikan setelah
mengajukan permohonan izin cuti secara ter-
tulis kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud.
3. Cuti diperbolehkan hanya satu semester
dan dapat diperpanjang dengan ijin tertulis
dan atas persetujuan dari Direktur Jenderal
Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK)
Kemendikbud.
4. Selama menjalani cuti pendidikan, penerima
beasiswa tidak mendapatkan beasiswa.
5. Beasiswa diberikan kembali setelah peneri-
ma beasiswa aktif melaksanakan pendidikan
atau kuliah.
6. Penerima beasiswa bertanggung jawab
menanggung biaya pendidikan yang timbul
selama menjalankan cuti pendidikan sesuai
dengan ketetapan perguruan tinggi.
L. Pembatalan sebagai Penerima
Beasiswa
Penerima beasiswa dapat dibatalkan sebagai
penerima apabila:
1. Tidak mendapatkan LoA Unconditional se-
lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan sejak
ditetapkan sebagai penerima beasiswa
2. berhenti dalam pendidikan;
3. mengundurkan diri sebagai penerima
beasiswa;
4. dihukum dengan pidana penjara dan/
atau akibat pemberian sanksi dari pemberi
beasiswa.
5. sakit yang mengakibatkan tidak dapat
mengikuti pendidikan dalam jangka yang
lama;
6. meninggal dunia;
M. Sanksi
1. Penerima beasiswa dapat dikenai sanksi ter-
tulis atau teguran jika:
a. bekerja selama masa studi;
b. tidak melaporkan hasil studi selama satu
semester.
2. Penerima beasiswa dapat dikenai sanksi
pengembalian dana beasiswa yang diterima
ke kas negara apabila:
a. terlibat dalam gerakan/organisasi/
ideologi yang bertentangan dan/atau
berpotensi mengganggu tegaknya
ideologi Pancasila, Undang-Undang
Dasar 45, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
b. tidak kembali dan mengabdi di Indonesia
setelah selesai studi;
c. terlibat dalam aktivitas/tindakan yang
melanggar hukum dan norma sosial
masyarakat Indonesia
d. menerima beasiswa dari sumber lain/
double funding;
e. berhenti dalam Pendidikan dan/atau
mengundurkan diri sebagai penerima
Beasiswa.
N. Pengelolaan Alumni
1. Ditjen GTK mengembangkan database
alumni
2. Ditjen GTK mendorong alumni untuk
melakukan:
a. pengembangan jejaring, yaitu sarana
penghubung antara alumni untuk ber-
bagi informasi tentang peluang pengem-
bangan prestasi personal maupun
peluang pembangunan kontribusi sosial;
b. peran serta alumni dalam pengembang-
an institusi/ lembaga strategis, dan
masyarakat secara luas.