Informasi : Aplikasi Auto proctor / pengawasan pada halaman ini sudah diaktifkan.

Beasiswa GTK S3

 A. Sasaran Program

Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah 

dengan satus sebagai pegawai tetap pada 

satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA 

di lingkungan Kementerian Pendidikan dan 

Kebudayaan.

B. Skema Program

Program doktoral (S3) dalam negeri di perguru-

an tinggi yang telah ditetapkan yang memiliki 

akreditasi A. 

C. Komponen Pendanaan

Komponen pendanaan sebagai berikut:

1. Dana Pendidikan

a. Dana Pendaftaran

b. Dana SPP

c. Dana Tunjangan Buku (per tahun)

d. Dana Bantuan Tesis/Disertasi

e. Dana Bantuan Seminar Internasional

f. Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasi­ onal

1. Dana Pendukung

a. Dana Transportasi

b. Dana Asuransi Kesehatan (BPJS kelas 1)

c. Dana Hidup Bulanan

d. Dana Kedatangan

e. Dana Tunjangan Keluarga (dimulai 

semester ke-3)

f. Dana Keadaan Darurat

D. Kebijakan Beasiswa

1. Program beasiswa doctoral (S3) dilaksanakan 

pada perguruan tinggi di dalam negeri dengan 

akreditasi dan program studi minimal A.

2. Sudah memiliki LoA Unconditional atau 

sedang menempuh studi pada semester 

satu (1) tahun akademik 2021/2022 dan tidak 

sedang berstatus tugas belajar.

E. Penyaluran Beasiswa

1. Komponen beasiswa yang berupa dana 

pendidikan disalurkan secara langsung ke 

rekening perguruan tinggi;

2. Komponen beasiswa selain dana pendidikan 

disalurkan secara langsung ke rekening 

penerima beasiswa;

3. Penyaluran komponen beasiswa sebagai-

mana dimaksud pada angka 1 dan angka 

2 dilakukan oleh LPDP melalui Bank Penyalur 

yang ditetapkan.

F. Persyaratan Umum

1. Warga Negara Indonesia

2. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)/

SIM PKB

3. Sudah mengajar paling sedikit 2 (dua) tahun 

berturut-turut.

4. Telah menyelesaikan studi program magis-

ter (S2) dan menyelesaikan studi program 

magister untuk beasiswa program doktoral 

(S3) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Perguruan tinggi dalam negeri yang 

terakreditasi oleh Badan Akreditasi 

Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT),

b. Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri

5. Melampirkan surat rekomendasi (format

terlampir)sebagai berikut:

a. Surat Rekomendasi dari dari atasan;

b. Surat Rekomendasi dari perguruan tinggi

asal.

6. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas

reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelas-

kelas sebagai berikut:

a. Kelas Eksekutif;

b. Kelas Khusus;

c. Kelas Karyawan;

d. Kelas Jauh;

e. Kelas yang diselenggarakan bukan di

perguruan tinggi induk;

f. Kelas Internasional khusus tujuan Dalam

Negeri;

g. Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1

negara perguruan tinggi.

7. Menyampaikan surat keterangan sehat/

bebas narkoba

8. Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran

daring.

9. Menulis komitmen kontribusi ke instansi asal

pasca studi (template terlampir)

G. Persyaratan Khusus

1. Mengunggah dokumen Letter of Admission/

Acceptance (LoA) Unconditional yang sesuai

program studi dan Perguruan Tinggi tujuan

pada aplikasi pendaftaran.

2. Mengunggah surat izin mendaftar beasiswa

dari dinas pendidikan bagi guru PNS, dan dari

yayasan bagi guru tetap yayasan.

3. Bersedia menandatangani surat pernyataan

(format terlampir).

4. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar

per 31 Desember tahun pendaftaran yaitu 40

(empat puluh) tahun.

5. Mengunggah dokumen Indeks Prestasi Kumu-

latif (IPK) jenjang studi sebelumnya seku-

rang-kurangnya 3,25 pada skala 4 atau yang

setara yang dibuktikan dengan transkrip nilai

asli atau telah dilegalisir.

6. Mengunggah dokumen sertifikat kemam-

puan bahasa Inggris yang masih berlaku

dan diterbitkan oleh ETS (www.ets.org), PTE

Academic atau IELTS (www.ielts.org) dengan

ketentuan sebagai berikut:

a. Pendaftar tujuan doktoral dalam negeri

skor minimal kemampuan bahasa Inggris

TOEFL ITP® 530, TOEIC 700, iBT® 70, IELTS 6.0,

TOAFL 530

b. Sertifikat TOEFL ITP yang berlaku harus

berasal dari lembaga resmi penyeleng-

gara tes TOEFL ITP di Indonesia.

7. Pendaftar yang telah ditetapkan sebagai

penerima beasiswa tidak dapat mengajukan

perpindahan perguruan tinggi tujuan dan

program studi tujuan.

8. Pendaftar dimaksud harus sudah menem-

puh studi pada semester 1 (semester ganjil

tahun akademik 2021/2022) sesuai perguruan

tinggi dan program studi tujuan dalam daftar

program dan tidak sedang berstatus tugas

belajar.

H. Pendaftaran

1. Pendaftar yang sudah menerima LoA dan

memenuhi kriteria dapat mendaftar secara

online melalui laman https://beasiswa.kem-

dikbud.go.id/

2. Pendaftar melengkapi dan mengunggah

semua dokumen yang dipersyaratkan pada

aplikasi pendaftaran.

I. Jadwal Pendaftaran

Pendaftaran dibuka mulai tanggal 2 Mei 2021 s.d

30 Juni 2021

J. Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan

Ditjen GTK melakukan monitoring, evaluasi, dan

pelaporan pelaksanaan program beasiswa

program doktoral (S3) pada perguruan tinggi

yang telah ditetapkan antara Oktober sampai

dengan Desember.

K. Cuti dalam masa pendidikan

1. Penerima beasiswa dapat diberikan cuti

dalam masa pendidikan apabila:

a. kondisi kesehatan yang mengakibatkan

penerima beasiswa tidak dapat mengikuti

perkuliahan yang melebihi jangka waktu

1 (satu) bulan yang dibuktikan dengan

surat keterangan dokter/rumah sakit;

b. kondisi bencana alam baik yang dialami

penerima beasiswa sendiri atau tempat

studi yang melebihi waktu 1 (satu) bulan

dibuktikan dengan surat keterangan

terjadinya bencana dari kelurahan atau

kecamatan setempat;

c. kondisi lain yang mengharuskan peneri­ ma beasiswa meninggalkan pendidikan

sementara.

2. Cuti dalam masa pendidikan sebagaimana di-

maksud pada angka 1 dapat diberikan setelah

mengajukan permohonan izin cuti secara ter-

tulis kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga

Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud.

3. Cuti diperbolehkan hanya satu semester

dan dapat diperpanjang dengan ijin tertulis

dan atas persetujuan dari Direktur Jenderal

Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK)

Kemendikbud.

4. Selama menjalani cuti pendidikan, penerima

beasiswa tidak mendapatkan beasiswa.

5. Beasiswa diberikan kembali setelah peneri-

ma beasiswa aktif melaksanakan pendidikan

atau kuliah.

6. Penerima beasiswa bertanggung jawab

menanggung biaya pendidikan yang timbul

selama menjalankan cuti pendidikan sesuai

dengan ketetapan perguruan tinggi.

L. Pembatalan sebagai Penerima

Beasiswa

Penerima beasiswa dapat dibatalkan sebagai

penerima apabila:

1. Tidak mendapatkan LoA Unconditional se-

lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan sejak

ditetapkan sebagai penerima beasiswa

2. berhenti dalam pendidikan;

3. mengundurkan diri sebagai penerima

beasiswa;

4. dihukum dengan pidana penjara dan/

atau akibat pemberian sanksi dari pemberi

beasiswa.

5. sakit yang mengakibatkan tidak dapat

mengikuti pendidikan dalam jangka yang

lama;

6. meninggal dunia;

M. Sanksi

1. Penerima beasiswa dapat dikenai sanksi ter-

tulis atau teguran jika:

a. bekerja selama masa studi;

b. tidak melaporkan hasil studi selama satu

semester.

2. Penerima beasiswa dapat dikenai sanksi

pengembalian dana beasiswa yang diterima

ke kas negara apabila:

a. terlibat dalam gerakan/organisasi/

ideologi yang bertentangan dan/atau

berpotensi mengganggu tegaknya

ideologi Pancasila, Undang-Undang

Dasar 45, dan Negara Kesatuan Republik

Indonesia;

b. tidak kembali dan mengabdi di Indonesia

setelah selesai studi;

c. terlibat dalam aktivitas/tindakan yang

melanggar hukum dan norma sosial

masyarakat Indonesia

d. menerima beasiswa dari sumber lain/

double funding;

e. berhenti dalam Pendidikan dan/atau

mengundurkan diri sebagai penerima

Beasiswa.

N. Pengelolaan Alumni

1. Ditjen GTK mengembangkan database

alumni

2. Ditjen GTK mendorong alumni untuk

melakukan:

a. pengembangan jejaring, yaitu sarana

penghubung antara alumni untuk ber-

bagi informasi tentang peluang pengem-

bangan prestasi personal maupun

peluang pembangunan kontribusi sosial;

b. peran serta alumni dalam pengembang-

an institusi/ lembaga strategis, dan

masyarakat secara luas.






© Brawirawi - Official. All rights reserved. Developed by Jago Desain